KEADAAN KEUANGAN BAZ KEC. BENAI

LAPORAN BULANAN BAZ pdf

Ucapan Selamat Natal dan Umat Islam Indonesia

Tepat pada hari sabtu pada tahun ini, tanggal 25 Desember 2010 umat kristiani merayakan hari raya Natal. Sejak 1980-an tiap hari raya Natal ada keganjilan di masyarakat Indonesia. Hampir setiap pejabat publik, presiden, gubernur, menteri, dan lain-lain yang agamanya Islam terlihat mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.

Bahkan tidak sedikit di antara para pejabat publik tersebut menghadiri perayaan Natal. Amien Rais yang sering dikelompokkan sebagai seorang tokoh muslim militan yang anti-Natal, misalnya, ketika menjabat ketua MPR sering terlihat menghadiri acara-acara Natal dan berbicara akrab dengan para pendeta dan pastor. Sikap Amien Rais ini semakin jelas ketika mencalonkan diri jadi presiden RI pada 2004. Amien Rais sering hadir dalam acara-acara yang diadakan umat Kristiani, baik itu di acara Natal, Paskah, maupun lainnya. Amien juga sering terlihat berada dalam lingkaran para pemimpin Kristiani.

Tidak demikian halnya dengan Hidayat Nur Wahid ketika menjadi ketua MPR. Hidayat, belum pernah terlihat muncul dalam acara Natal. Hidayat tampaknya konsisten terhadap ”larangan” mengucapkan Natal–apalagi menghadiri—acara perayaan Natal. Hidayat rupanya termasuk tokoh yang patuh terhadap fatwa MUI yang melarang umat Islam merayakan Natal. Bagi MUI, umat Islam yang ikut merayakan Natal, bahkan mengucapkan selamat Hari Raya Natal pun hukumnya haram karena merusak akidah. Merayakan dan mengucapkan selamat Natal, bagi MUI, sama artinya dengan mendukung keimanan umat Kristiani bahwa Isa (Yesus) adalah Tuhan.

Padahal bagi umat Islam, Isa Al-Masih seorang rasul Allah yang kedudukannya sama dengan rasul lain. Kenapa Amien dan Hidayat– untuk melihat dua ikon tokoh Islam yang berasal dari ”rumah” yang sama, Muhammadiyah–mempunyai perbedaan sikap? Mungkin karena Amien adalah tokoh muslim yang meski dibesarkan oleh Muhammadiyah (yang awalnya berbau wahabisme), tapi mengenyam pendidikan sekuler di UGM Yogyakarta dan Chicago University, AS. Sedangkan Hidayat, yang juga orang Muhammadiyah, besar dengan pendidikan di IAIN Yogyakarta dan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.

Latar belakang inilah barangkali yang membedakan sikap Amien dan Hidayat dalam memandang Natal dan umat Kristen. Amien, meski dikenal seorang muslim militan–sama dengan Hidayat–tapi bisa menghayati makna pluralisme dalam kehidupan beragama dan bernegara. Jika pun Muhammadiyah disebut-sebut aliran yang mengadopsi wahabisme, tapi belakangan Muhammadiyah kelihatan makin condong ke ahlus-sunnah waljamaah.

Bahkan di kalangan muda Muhammadiyah–seperti ditunjukkan dalam aktivitas Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM), pola-pola wahabisme (yang puritan dan anti-Natal) mulai dijauhi. Sikap Muhammadiyah ini– sebagaimana dikatakan AM Hendropriyono, mantan Kepala Badan Intelijen Nasional, dalam Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam (2009)–sangat positif bagi perkembangan kehidupan beragama di Indonesia.

Wahabisme dan Natal

Wahabisme adalah paham dan gerakan Islam yang didirikan Muhammad bin Abdul Wahab di abad ke-18. Abdul Wahab disebut-sebut sebagai founding fathers Kerajaan Arab Saudi. Paham ini mengembangkan puritanisme, militanisme, dan ekstremisme.

Menurut wahabisme, umat Islam saat ini telah menyimpang dari ajaran Islam yang murni, sehingga diperlukan gerakan untuk memurnikannya dengan jalan kembali kepada Alquran dan hadis. Pernyataan bahwa umat Islam harus kembali kepada Alquran dan hadis memang tidak ada yang salah, sebab keduanya merupakan sumber primer dalam Islam. Tapi slogan tersebut menjadi masalah karena dimodifikasi sedemikian rupa untuk membentuk sebuah nalar keagamaan yang bersifat puritan absolut. Wahabisme menganggap hanya doktrinnyalah yang benar, yang lain salah dan kafir.

Wahabisme menolak tasawuf, tawassul, rasionalisme, dan pandangan lain yang dianggap tidak berasal dari Islam. Dalam melakukan misinya, wahabisme menggunakan istilah bidah, bagi perbuatan-perbuatan dan sikap-sikap yang tidak ada padanannya dalam Alquran dan sunah Nabi Muhammad. Siapa pun yang melakukan, berbuat dan bersikap seperti itu, dia telah melakukan bidah, dan setiap bidah adalah sesat. Lebih jauh lagi, wahabisme tidak hanya menganggap bidah terhadap orang-orang non-Islam, tapi juga menganggap salah terhadap ulama-ulama lain yang pandangannya bertentangan dengannya.

Tidak hanya ajaran tasawuf yang dianggap bidah, ajaran-ajaran lain yang menyimpang dari doktrin wahabisme pun dianggap bidah (Misrawi, 2009). Jika di Arab Saudi ada ulama terkenal, Imam Fakhruddin al-Razi, yang dianggap sesat; di Indonesia pun Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid serta orang-orang yang mempunyai pandangan keislaman yang sama dengan keduanya dianggap sesat. Kaum wahabi terkenal sangat anti terhadap orang-orang non-Islam (kafir). Salah satu fatwanya, jangan berteman dengan orang-orang kafir dan mengikuti kebiasaan mereka.

Orang-orang Islam yang berteman dan mengikuti kebiasaan orang-orang kafir sudah termasuk kafir, bahkan lebih buruk dari orang kafir itu sendiri. Dari poin seperti inilah, kemudian muncul fatwa larangan merayakan Natal dan mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Merayakan Natal dan saling mengucapkan selamat Natal, menurut pandangan Wahabisme, adalah kebiasaan orang-orang kafir yang sesat. Pandangan ini jelas sangat mengganggu toleransi antarumat beragama dan meruntuhkan sendi-sendi pluralisme yang membentuk kehidupan modern.

Wahabisme menihilkan ayat Alquran surat Ali Imran ayat 113–114 ini, ”Di antara orang-orang ahli kitab terdapat umat yang bangun di tengah malam membaca ayat-ayat Tuhan dan mereka bersujud kepada Tuhan. Mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, serta berlomba-lomba dalam kebaikan, dan mereka adalah orang-orang yang saleh. Nabi Muhammad pernah bersabda, ”Orang Islam yang paling baik adalah yang menebar salam perdamaian dan memberikan makanan, baik kepada orang yang dikenal maupun tidak.”

Alquran dan hadis tersebut jelas jauh dari paradigma wahabisme. Wahabisme melihat sesuatu dengan sikap hitam dan putih; kawan dan lawan. Pandangan inilah yang akhirnya memunculkan benih-benih terorisme. Hampir semua organisasi yang mengusung terorisme, ideologi dasarnya–meminjam tesis AM Hendropriyono–berasal dari wahabisme itu tadi. Ciri-ciri wahabisme, misalnya, bisa tercium dari ceramah dan buku-buku Imam Samudera dan Abu Bakar Ba’asyir. Setelah menyadari ”ancaman” terorisme yang muncul dari ideologi wahabisme ini, Pemerintah Arab Saudi, yang semula sangat mendukung perkembangan wahabisme, kini mulai ”berpikir lain”.

Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz, misalnya, kini mulai bersikap terbuka dan mau berkunjung ke Vatikan. Anehnya pula, keamanan Arab Saudi pun kini sangat tergantung dari keberadaan tentara-tentara AS. Kekerasan dan ekstremisme wahabisme kini tampaknya mulai membahayakan ”tuannya” sendiri, sehingga perlu dijaga oleh tentara AS. Benar-benar sebuah dilema yang unik. Padahal semua itu adalah konsekuensi hukum alam belaka: siapa yang memelihara macan, jiwanya pun akan terancam terkaman macan itu sendiri.

Dari perspektif inilah, kita– kaum muslim Indonesia–hendaknya mulai mengkaji kembali fatwa larangan merayakan Natal dan mengucapkan selamat Natal. Fatwa tersebut jelas tidak relevan dan mengganggu terwujudnya kerukunan beragama di negara yang penduduknya sangat plural seperti Indonesia. Para ulama Indonesia yang mengharamkan memberikan ucapan selamat Natal hendaknya melihat bagaimana ulama-ulama besar Al-Azhar di Mesir dan Iran. Mereka, tidak hanya memberikan ucapan selamat Natal kepada warga Kristiani di negaranya, tapi juga biasa ikut merayakan Natal di gereja.

Sri Paus, misalnya, pernah mengakui bahwa orang pertama di dunia yang mengucapkan selamat Natal tiap tahun kepadanya adalah Ayatullah Ruhullah Khomeini. Ulama besar Mesir, Sayyid Muhammad Thanthawi, tak hanya membolehkan seorang muslim turut merayakan Hari Raya Natal, tapi juga menghadiri undangan Natal umat Kristen (Koptik) di gereja-gereja di sana. Itulah Islam yang penuh toleransi dan rahmat. Selamat Natal, semoga Tuhan memberkahi kita semua!(*)

M Bambang Pranowo
Guru Besar Sosiologi Agama UIN Jakarta

Makna dan Memahami Kalender Hijriyah

Dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1432. Hijriyah admint KUA Benai memposting tulisan yang berhubungan dengan tahun baru hijriyah, sehingga masyarakat memahami dan bisa memaknai kalendernya sendiri. Berikut penyajiannya :

1. BULAN MUHARRAM (30 HARI) :
Muharram artinya “Yang diharamkan”. Pada bulan ini dipantangkan berperang dikalangan orang Arab. Namun halangan ini telah diabut dengan turunnya QS. Al. Baqarah : 191.

2. SHAFAR (29HARI) :
Shafar artinya “Kosong”. Pada bulan ini para Pria Arab pergi berperang, berdagang, dan juga mengembara, sehingga rumah-rumah mereka kosong dari pria.

3. RABI’UL AWAL (30 HARI) :
Rabi’ul Awal Artinya “menetap pertama”. Para pria yang sebelumnya meninggalkan rumah, kini mulai kembali kerumah masing-masing,

4. RABI’UL AKHIR (29 HARI) :
Rabi’ulakhir artinya “menetap yang penghabisan”. Pria yang pergi pada tahap penghabisan semua telah kembali kerumah.

5. JUMADIL AWWAL (30 HARI) :
Jumadil Awal artinya “Kering yang pertama”. Pada bulan ini orang Arab tempo dahulu umumnya mengalami masa kekeringan air.

6. JUMADIL AKHIR (29HARI) :
Jumadil Akhir artinya “kering yang terakhir”. Pada bulan ini orang Arab mengalami musim kering yang terakhir.

7. RAJAB (30 HARI) :
Rajab artinya “mulia”. Orang Arab dahulu begitu memuliakan bulan ini dengan menyembeli fara’ pada tanggal 1 Rajab, dan menyembeli ‘Atirah’ pada tgl 10 Rajab,

8. SYA’BAN (29 HARI) :
Sya’ban artinya : “berserak-serak”. Pada bulan ini orang Arab umumnya bertebaran berserak-serak mencari air ke lembah-lembah dan oase dikarenakan mereka kesulitan air.

9. RAMADHAN (30 HARI) :
Ramadhan artinya “Panas yang sangat terik”. Dianamakan demikian karena cuaca ketika itu di Jazirah Arab sangat panas sekali. Orang yang berjalan kaki tanpa alas kakinya seakan terbakar.

10. SYAWAL ( 29 HARI ) :
Syawal artinya “naik atau peningkatan”. Pada bulan ini bila orang Arab akan menaiki Untanya, lalu ia teouk punggung unta tersebut dan seketika ekor unta naik. Hal itu tidak perna terjadi pada bulan lainnya,

11. DZUL-QA’IDAH (30 HARI) :
Dzul-qa’idah artinya “yang empunya duduk”. Pada bulan ini semua pria duduk-duduk dirumah, tidak seorangpun dari mereka yang pergi musafir atau meninggalkan rumah kediaman mereka.

12. DZUL-HIJJAH (29 HARI) :
Dzul-hijjah artinya “yang empunya haji”. Pada bulan ii umat manusia sejak zaman nabi Adam hingga sa’at ini menunaikan ibadah haji ke Baitullah.

Ditulis oleh : Mahfuzah, S. Ag

Pengelolaan Zakat di Negara-Negara Islam

Pengeloaan Zakat di Negara-Negara Islam
ZAKAT, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan instrumen paling tua dalam praktik eko-nomi Islam dibandingkan dengan instrumen-intrumen lainnya. Instrumen yang mempunyai potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi hari ini belum banyaknya kesadaran masyarakat atas kewajiban dan bermurah hati kepada sesama. Hingga saat ini, sepanjang pengetahuan penulis, belum ada metode penghitungan potensi zakat yang bersifat baku. Pendekatan berbeda menghasilkan hasil yang berbeda. Misalnya, sejumlah penelitian telah dilakukan untuk mengetahui potensi zakat yang dimiliki oleh masing-masing negara Islam.
Monzer Kahf, dalam dua risetnya yang dipublikasikan masing-masing pada tahun 2000 dan 2002, menemukan bahwa potensi zakat di Jordania, Kuwait dan Mesir sangat kecil bila dibandingkan dengan nilai Gross Domestic Product (GDP) mereka, bahkan dapat diabaikan karena sangat tidak signifikan. Selanjutnya, potensi zakat Arab Saudi mencapai 0,4 persen-0,6 persen dari total GDP mereka. Khusus untuk Pakistan, potensi zakat mencapai 0.3 persen dari GDP, dan Yaman memiliki potensi hingga 0,4 persen dari total GDP. Jika dilihat sekilas, nampak bahwa potensi zakat masih sangat kecil. Penelitian lainnya adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarief Hidayatullah Jakarta. Hasil penelitian mereka mengungkap bahwa potensi zakat Indonesia mencapai Rp19 triliun, atau 0,95 persen dari GDP Indonesia.
Sementara itu, Beik (2007), dengan menggunakan asumsi bahwa potensi zakat adalah sama dengan 2,5 persen dikali dengan total GDP, menemukan bahwa potensi zakat Turki mencapai angka 5,7 miliar dolar AS. Sedangkan potensi zakat Uni Emirat Arab dan Malaysia masing-masing sebesar 2,4 miliar dolar AS dan 2,7 miliar dolar AS. Total potensi zakat seluruh negara-negara Islam minus Brunei Darussalam adalah sebesar 50 miliar dolar AS. Dari sisi realisasi, secara umum dana zakat yang berhasil dihimpun oleh masing-masing negara masih sangat kecil. Indonesia sebagai contoh, hanya mampu menghimpun 800 miliar rupiah pada tahun 2006 lalu, atau 0,045 persen dari total GDP. Malaysia pun pada tahun yang sama hanya mampu mengumpulkan 600 ringgit, atau sekitar 0,16 persen dari GDP mereka. Namun demikian, sejumlah riset telah membuktikan pengaruh zakat dalam perekonomian, terutama terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan.
Shirazi (1996) menyimpulkan bahwa program zakat di Pakistan mampu menurunkan kesenjangan kemiskinan dari 11,2 persen menjadi 8 persen. Shirazi juga menemukan bahwa 38 persen rumah tangga Pakistan hidup dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan versi pemerintah. Namun angka tersebut akan naik menjadi 38,7 persen jika transfer zakat tidak dilakukan. Patmawati (2006) juga mencoba untuk menganalisa peran zakat dalam mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan pendapatan di Malaysia. Dengan mengambil sampel negara bagian Selangor, Patmawati menemukan bahwa zakat memiliki pengaruh dalam mengurangi tingkat kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pendapatan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat yang baik dan terencana mampu mengentaskan kemiskinan, paling tidak menguranginya.
Komitmen dan dukungan pemerintah menjadi variabel yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan zakat. Salah satu bentuk kebijakan yang dapat mengakselerasikan pertumbuhan zakat adalah penerapan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak. Contoh negara yang telah berhasil menerapkan kebijakan adalah Malaysia. Sejak Malaysia menerapkan kebijakan tersebut, maka jumlah pendapatan zakat terus meningkat dari waktu ke waktu. Yang menarik adalah pendapatan pajak tidak mengalami penurunan sama sekali, justru pendapatan pajak dan pendapatan zakat meningkat secara bersamaan.
Dengan bukti dan fakta yang telah ditunjukkan oleh Malaysia, maka diharapkan negara-negara Islam lainnya dapat mengikuti jejak dan langkahnya, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, kebijakan zakat sebagai pengurang pajak telah dimasukkan ke dalam salah satu materi pembahasan RUU Pajak penghasilan dalam masa persidangan DPR tahun 2008 lalu. Hal lain yang juga sangat penting untuk dilakukan adalah menggali potensi infak dan sedekah. Dapat dikatakan bahwa potensi infak ini sangat bergantung kepada persepsi publik dan pemerintah masing-masing negara Islam. Jika publik dan pemerintah memiliki komitmen yang kuat, maka potensi infak yang dapat digali akan semakin besar. Demikian pula sebaliknya, tanpa adanya komitmen yang kuat maka potensi yang dapat digali akan semakin kecil. Saya mengusulkan agar masing-masing negara berusaha untuk membuat target penghimpunan dana infak. Jika infak yang digali bisa mencapai 10 persen dari GDP, maka potensi dana yang dapat dihimpun akan mencapai angka 200 miliar dolar AS, setara dengan total asset yang dimiliki oleh IMF.
Secara umum, jika ditinjau dari sistem zakat yang dikembangkan, termasuk keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan zakat, maka negara-negara Islam dapat dikelompokan menjadi dua. Pertama, negara-negara yang telah memformalkan pengelolaan zakat. Kedua, negara-negara yang belum memformalkan pengelolaan zakat. Ada beberapa solusi dari permasalahan zakat yang dihadapi negara-negara Islam saat ini. Pertama, menunjuk kementerian khusus yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan zakat. Beberapa negara di Timur Tengah mengadopsi pola ini. Dengan adanya status setingkat kementerian, maka otoritas pengelola zakat menjadi sangat kuat. Kelebihan pola ini adalah pada kekuatan legal formalnya.
Kedua, pengelolaan zakat yang terdesentralisasi kepada negara-negara bagian. Pola ini dikembangkan oleh Malaysia. Di negara tersebut, setiap negara bagian mempunyai otoritas penuh untuk megelola zakat. Bahkan setiap negara bagian memiliki undang-undang tersendiri yang terkadang berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Sedangkan di tingkat pusat, Malaysia memiliki departemen khusus yang langsung berada di bawah perdana menteri, yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengelolaan zakat, wakaf dan haji. Ketiga, pengelolaan zakat yang diserahkan kepada unsur dalam departemen agama, atau diserahkan kepada semi pemerintahan yang diatur oleh undang-undang. Contoh yang pertama adalah negara Pakistan, di mana negara tersebut memiliki direktorat jenderal zakat di bawah kementerian agama. Sedangkan contoh yang kedua adalah Indonesia, di mana pengelolaan zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional, sebuah lembaga semi pemerintah yang keberadaannya diatur UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Yang menarik adalah keberadaan lembaga-lembaga zakat yang didirikan oleh masyarakat, di mana hal tersebut tidak pernah di temukan di negara-negara Islam lainnya. Keberadaan LAZ (Lembaga Amil Zakat) ini bahkan diatur dan dilindungi undang-undang. Saat ini muncul wacana untuk meningkatkan status lembaga pengelola zakat di Indonesia menjadi setingkat kementerian.***
Muhammad Mukhlis,
Mahasiswa Ekonomi Islam-Fakultas Syariah & Ilmu Hukum/Wakil Presiden Mahasiswa UIN Suska Riau.
(Sumber : Riau Pos)

DO’A UPACARA HARI GURU DAN HUT PGRI KE-65 DI KEC. BENAI TAHUN 2010

DO’A UPACARA HARI GURU DAN HUT PGRI KE-65 DI KEC. BENAI TAHUN 2010

SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN HAJI

PERSYARATAN :

1. FOTO COPY KTP 10 LEMBAR (Timbal balik)
2. FOTO COPY KARTU KELUARGA (KK) 2 LEMBAR
3. AKTE KELAHIRAN / SURAT KENAL LAHIR / BUKU NIKAH
4. SURAT KETERANGAN KESEHATAN (KIR) DARI PUSKESMAS ATAU RUMAH SAKIT
5. PAS FOTO WARNA LATAR PUTIH : 3X4 = 40 LEMBAR DAN 4X6 = 10 LEMBAR
6. BIAYA BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) UNTUK PORSI : Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)

TATA CARA PENDAFTARAN :
SEMUA PERSYARATAN KECUALI UANG BPIH, DIBAWA KE KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN / KOTA, TEPATNYA DI SEKSI URUSAN HAJI ATAU URAIS DAN HAJI. SAMPAIKAN SAMA PETUGAS UNTUK MENDAFTAR HAJI. PETUGAS AKAN MENYODORKAN BLANGKO FORMULIR SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), KEMUDIAN DI ISI FORMULIR OLEH YANG MENDAFTAR ATAU KELUARGA, KEMUDIAN DI TANDA TANGANI OLEH PENDAFTAR (Ingat : PENGISIAN FORMULIR HARUS DENGAN HATI-HATI JANGAN SAMPAI SALAH DATANYA DENGAN DOKUMEN PERSYARATAN.
SETELAH MENGISI SPPH LALU DIBAWA KE BANK BPS (Bank Penerima Setoran) Seperti : BANK RIAU UNTUK RIAU, BNI, BRI DAN SEBAGAINYA. SETELAH DIBAYAR DENGAN MENUNJUKAN SPPH KEPADA PETUGAS BANK DAN PETUGAS BANK MENGAKSES SISKOHAT DAN TERENTRI, MAKA PETUGAS BANK AKAN MEMBERIKAN NOMOR PORSI DAN BUKTI SETORAN.
LALU PENDAFTAR KEMBALI KE KANTOR KEMENAG UNTUK MENYAMPAIKAN BUKTI SETORAN BANK….. KAPAN BERANGKAT HAJINYA.. TERGANTUNG NOMOR PORSINYA… UNTUK RIAU KEBERANGKATAN PERTAHUN LEBIH KURANG = 5010 ORANG

DO’A UPACARA HUT RI KE – 65 TAHUN 2010

DO’A UPACARA HUT RI KE 65 TAHUN 2010

DO’A UPACARA HARI PAHLAWAN 10 NOPEMBER 2010

DO’A HUT HARI PAHLAWAN 10 NOP 2010

KRITERIA KELUARGA SAKINAH

PENGERTIAN
KELUARGA SAKINAH

KELUARGA YANG DIBINA ATAS PERKAWINAN YANG SAH, MAMPU MEMENUHI HAJAT HIDUP
SPIRITUAL DAN MATERIAL SECARA LAYAK DAN SEIMBANG
DILIPUTI KASIH SAYANG ANTAR SESAMA ANGGOTA KELUARGA
DAN LINGKUNGANNYA DENGAN SELARAS, SERASI SERTA MAMPU MENGAMALKAN,
MENGHAYATI DAN MEMPERDALAM NILAI-NILAI KEIMANAN, KETAQWAAN
DAN AKHLAKUL KARIMAH
KRITERIA
KELUARGA PRA SAKINAH

1. Kepala Keluarga tidak memiliki Kutipan Akta Nikah dari pejabat yang berwenang
2. Ada anggota Keluarga yang usianya lebih 10 (Sepuluh) tahun buta shalat
3. Ada anggota Keluarga yang lebih usia 7 (Tujuh) tahun buta aksara Al-Qur’an
4. Kepala Keluarga tidak mampu membayar Zakat Fitrah
5. Ada anggota Keluarga usia lebih 10 (Sepuluh) tahun tidak puasa selama bulan Ramadhan
6. Sering terjadi perselisihan dalam keluarga
7. Tidak ada kitab suci Al-Qur’an dan Sajadah
KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 1

1. Telah memenuhi indikator keluiarga Pra Sakinah
2. Seluruh anggota keluarga lebih 7 (tujuh) tahun mampu membaca Al-Qur’an dengan lancar
3. Seluruh anggota keluarga lebih 10 (Sepuluh) tahun telah mendirikan shalat fardhu tapi belum rutin setiap waktu
4. Kepala Keluarga telah mampu membayar Zakat Fitrah
5. Seluruh anggota keluarga lebih 7 (Tujuh) tahun melaksanakan puasa tetapi ada yang tidak penuh sebulan tanpa alasan Rukhshah
6. Kepala keluarga pernah berinfaq / bersadaqah kepada orang lain atau kepentingan sarana agama
7. Telah memiliki Kitab Suci Al-Qur’an dan Sajadah
8. Tidak ada terjadi pertengkaran Suami – Isteri
9. Memiliki rumah tempat tinggal walaupun menyewa

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 2

1. Ada anggota keluarga yang mendirikan shalat berjama’ah dirumah atau di Masjid / Mushalla
2. Secara tidak rutin ada pembacaan Al-Qur’an dirumah
3. Ada anggota keluarga yang bisa baca Al-Qur’an dengan tajwid yang baik
4. Pada bulan Ramadhan sebagian anggota keluarga aktif puasa dan seluruh anggota keluarga telah mendirikan shalat fardhu secara rutin setiap waktu
5. Tarawih berjama’ah di Masjid / Mushalla
6. Ada anggota keluarga yang aktif bertadarus Al-Qur’an pada bulan Ramadhan
7. Suka memberi perbukaan puasa kepada tetangga
8. Setiap bulan mengeluarkan infaq dan shadaqah
9. Suami / Isteri belum rutin mengikuti majelis ta’lim di Masjid / Mushalla atau ditempat lainnya
10. Tahu melaksanakan shalat fardhu kifayah
11. Kondisi tempat tinggal bersih dan rapi

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 3

1. Seluruh anggota keluarga lebih 10 ( Sepuluh ) tahun pernah ikut Shalat Berjama’ah di rumah atau di Masjid / Mushalla
2. Anggota keluarga ada yang aktif mendirikan shalat sunnat minimal halat Rawatib
3. Dirumah tersebut ada Al-Qur’an dan terjemahan serta buku Agama / Pustaka mini
4. Dirumah tersebut ada ruang khusus tempat shalat
5. Telah mampu membayar Zakat Mal
6. Menjadi donatur tetap kegiatan keagamaan
7. Rumah milik keluarga / tidak menyewa
8. Suami / Isteri aktif mengikuti wirid pengajian ( majelis ta’lim )
9. Sebagian anak berpendidikan Sarjana
10. Menjadi orang tua Asuh Anak Yatim

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 3 PLUS

1. Suami / Isteri aktif shalat dhuha dan tahajjudplus
2. Suami / Isteri telah menunaikan ibadah Haji
3. Suami / Isteri aktif dalam kegiatan kemasyarakat dan kegiatan keamagaan
4. Pendidikan anak-anak semuanya berhasil
5. Semua anak-anak ta’at beribadah
Disampaikan Pada :
Acara Bimbingan Keluarga Sakinah Bagi Pengantin Baru atau Pernikahan Usia Muda
Oleh : H. Armadis

BAZ KECAMATAN BENAI SALURKAN ZAKAT

Benai, 30 Agustus 2010

Semenjak terbentuknya Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Benai Januari 2010 lalu, BAZ Kec. Benai  dari segi pengumpulan zakat mengalami kemajuan yang kian pesat, hal ini disampaikan Ketua BAZ Benai Jomaris, S.Pd pada acara pendistribusian zakat di Kenegerian Teratak Air Hitam yang tepatnya di Masjid Arrahman Desa TAH Benai. Untuk itu kami sebagai pengurus BAZ Kecamatan Benai mengucapkan terima kasih kepada Bapak Camat Benai Erdiansyah, S. Sos atas bimbingan dan arahannya, juga ucapkan terima kasih kami kepada Bapak Kepala KUA Kecamatan Benai Bapak H. Armadis, S. Ag sebagai lending sektornya bidang keagamaan, apalagi beliau sebagai wakil ketua BAZ Kec. Benai, yang nota benenya BAZ lahir 2 minggu setelah pelantikan  beliau. Demikian disampaikan Kepala UPTD pendidikan ini disaat laporan singkatnya pada acara safari ramadhan kecamatan di desa Teratak Air Hitam.

Pendistribusian Zakat ini bersamaan dengan Kunjungan Safari Ramadhan Kecamatan Benai di 5 Kenegerian di kecamatan Benai. Adapun Lima Kenegerian yang dikunjungi Tim Safari Ramadhan Kecamatan dan bersamaan dengan penyaluran zakat BAZ Kecamatan Benai  itu ialah : 1.  Di Kenegerian TAH di Masjid Arahman Desa TAH pada hari Rabu, 18 Agustus 2010. 2. Di Kenegerian Benai di Masjid Assya’diyah Desa Talontam Benai pada hari kamis, 19 Agustus 2010, 3. Di Kenegerian Simandolak di Masjid Jamik Desa Simandolak pada hari Senin, 23/08/2010, 4. Dikenegerian Siberakun di Masjid Nurul Ikhsan Desa Pulau Tongah bersamaan dengan safari Bupati Kuantan Singingi pada hari Kamis, 26/08/2010 dan 5. Dikenegerian  EX trans di Masjid Arrahman Desa Langsat hulu bersamaan dengan Safari Ramadhan Bupati Kuansing yang sampai berita ini diturunkan jadwalnya belum turun ke kecamatan.

Baz Kecamatan Benai menyalurkan zakat kepada Mustahiq orang-orang yang berhak menerima zakat di wilayah kecamatan Benai sesuai dengan asnap ketentuan syari’at islam, dengan rinciannya disampaikan sebagai berikut :

  1. Fakir Miskin 26 Desa x 10 orang = 260 0rang

@ Rp. 300.000,-                                                                     = Rp. 78.000.000,-

  1. Beasiswa Keluarga Miskin :
  1. 34 SD/MI x 8 orang = 272 orang,

Perorang Rp. 150.000,-                                                    = Rp. 40.800.000,-

  1. 11 SMP/MTS x 8 orang,= 88 0rang,

perorang Rp. 200.000,-                                                   = Rp. 17.600.000,-

  1. SMA, SMK, MA  = 100 orang, perorang Rp. 300.000,-  = Rp. 30.000.000,-
  1. Modal Usaha untuk 10  orang, @ Rp. 1.000.000,-                 = Rp.  10.000.000,-
  2. Operasional TK/Raudhatul Atfal (RA), @  Rp. 750.000,-     = Rp.  15.750.000,-
  3. Operasional Madrasah Aliyah Swasta Babussalam                = Rp.    2.500.000,-
  4. Pembelian ipentaris/ Laptop BAZ dan Printer                        = Rp.    5.000.000,-

Jumlah Total disalurkan                                                      = Rp. 199.650.000,-

(Seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

Menurut Kepala Kua Kec. Benai H. Armadis, Jata atau bantuan dana zakat dari BAZ Kab. Kuansing pada tahun 2009 yang lalu, sebelum BAZ Kec. Benai terbentuk hanya memperoleh dana sebesar Rp 96.000.000,-  yang bisa dibagi-bagikan kepada para Mustahiq. Dan pada tahun 2010 ini  sampai dengan pengumpulan pada bulan Juli 2010, BAZ Benai sudah bisa menyalurkan Sebesar Rp 199.650,000,-  ditambah dengan alokasi dana zakat dari BAZ Kab. Kuansing sebesar Rp 117.000.000,- berarti jumlah uang yang disalurkan di wilayah kecamatan Benai dari dana zakat sebesar Rp. 316.650.000,-

Disamping itu Camat Benai menyampaikan zakat yang terkumpul di BAZ, baru zakat profesi dari kalangan PNS, sementara dari kalangan non PNS belum ada yang menyalurkan zakatnya melalui BAZ, jangan samapai ada masyarakat kita yang membayarkan zakatnya salah sasaran. Untuk itu Camat Benai juga  menghimbau kepada para toke, pedagang orang-orang yang mampu untuk membayarkan zakatnya di BAZ Kecamatan Benai karena BAZ suatu lembaga yang dibentuk sesuai dengan Undang-undang, tentu BAZ Pimpinan Bapak Jomaris ini harus amanah ujarnya.(kb)