PERSYARATAN DAN PROSES PERNIKAHAN
28 Februari 2010 Tinggalkan komentar
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk persyaratan dan proses suatu pernikahan untuk terciptanya suatu kemudahan pelayanan bagi pasangan alon pengantin yang akan menikah atau wakilnya yang ditunjuk, maka harus memenuhi persyaratan dan proses, sebagai berikut :
A. PERSYARATAN
1. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
2. Foto copy KT
3. Surat Izin Suku, bagi daerah wilayah adat yang berkoordinasi dgn KUA
4. Surat Model N (untuk Nikah) dari Kepala Kelurahan / Desa
5. Surat Keterangan KPP/ BP4 desa atau kelurahan domisili perempuan
6. Surat Imunisasi calon pengantin perempuan dari puskesmas / RS
7. Pas foto warna latar biru ukuran 2×3 cm = 4 lembar
8. Surat Rekomendasi pindah Nikah dari KUA bagi catin asal lain
kecamatan.
Selanjutnya kedua pasangan calon pengantin mendaftar ke Kantor KUA untuk di scereening (Pemeriksaan kelengkapan administrasi, ketentuan hukuim munakahat / pemeriksaan wali dsb, dan mental sekaligus penasehatan) dan menentukan jadwal pernikahan bersama petugas KUA.